PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENJUAL TANAHNYA DI BAWAH HARGA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
Main Author: | EDWIN LIMY, S.H., 031524253011 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/69872/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69872/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69872/ |
Daftar Isi:
- Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang besar. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB merupakan pajak daerah dan sangat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah. PPh atas pengalihan tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan terhadap penjual. PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan merupakan pajak pusat. Hal ini sesuai dengan tujuan negara yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari tranksaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak ada tranksaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti, pernyataan ini diatur pada pasal 1 angka 3 UU PBB. Sejak NJOP dijadikan dasar pengenaan pajak BPHTB dan PPh, terdapat berbagai macam permasalahan yang timbul. Jika NJOP lebih tinggi dari nilai tranksaksi, maka yang dijadikan dasar pajak adalah NJOP. Hal inilah yang membuat penyusun tertarik untuk melakukan penelitian hukum ini.