TINDAK PIDANA MENGHALANG-HALANGI KEGIATAN SERIKAT PEKERJA / BURUH (UNION BUSTING)

Main Author: D J U A N T O, S.H., 031414153067
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69853/3/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69853/4/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69853/
Daftar Isi:
  • Pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak-hak yang bersifat universal yang dikenal sebagai hak asasi manusia (untuk selanjutnya disebut HAM). HAM merupakan hak yang secara kodrat melekat pada setiap manusia. HAM bersifat universal dan langgeng, sehingga harus dihormati, dilindungi, dipertahankan dan tidak boleh dikurangi serta tidak dapat dirampas oleh siapapun juga. Salah satu bentuk HAM adalah hak setiap orang untuk berkumpul dan berserikat. Hak berserikat adalah hak yang bersifat universal dan hak tersebut dimiliki setiap manusia termasuk didalamnya adalah buruh. Pengaturan hak berserikat bagi buruh dalam suatu negara harus memperhatikan kepentingan buruh, pengusaha dan negara. Indonesia telah memiliki aturan hukum tentang hak berserikat bagi buruh. Perlindungan kepada buruh dalam melaksanakan kebebasan berserikat sangat penting untuk dilakukan. Perlindungan tersebut terwujud dalam berbagai ketentuan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan tentang tindak pidana menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja/buruh (union busting), dimana dalam praktiknya sering terjadi tindakan menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja/buruh.