PUTUSAN SELA YANG MENOLAK EKSEPSI DAN JUGA MENYATAKAN SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 554/Pid.B/2014/PN.Sda)

Main Author: Rr. JOVITA BUDYANTI MESTIKA SARI, 031324153022
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69851/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69851/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69851/
Daftar Isi:
  • Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan konsep perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual ( conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini adalah : ratio decidendi putusan sela yang menolak eksepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa akan tetapi juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan Akibat hukum putusan sela terhadap surat dakwaan dan eksepsi. Putusan sela adalah jenis putusan yang bersifat formal dalam arti putusan ini bukan putusan akhir / belum masuk pokok perkara). Hakim menjatuhkan putusan sela pada umumnya apabila ada pengajuam eksepsi (keberatan) dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Pasal 156 ayat (2) KUHAP, pada intinya mengatakan: apabila hakim menerima eksepsi maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, dan apabila hakim menolak eksepsi maka sidang dilanjutkan. Dalam putusan sela nomor : 554/Pid.B/2014/PPN.Sda, terjadi suatu anomali yaitu Majelis Hakim menolak eksepsi tetapi juga meyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.