PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL LAUT CHINA SELATAN SECARA DAMAI
Main Author: | YADIONO, S.H, 031414153010 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/69845/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69845/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69845/ |
Daftar Isi:
- Di Laut China Selatan telah terjadi sengketa wilayah antar Negara. Sengketa Internasional laut China Selatan tersebut melibatkan negara Vietnam, Malaysia, Taiwan, Brunai Darussalam, Philipina dan China. Sengketa Laut China Selatan berkaitan dengan dua hal mendasar yaitu permasalahan kepemilikan pulau/karang/bentukan geografis dan permasalahan garis batas maritim.Sengketa semakin mengemuka ketika negara China mengklaim hampir seluruh kawasan laut China Selatan, mengunakan dasar historis dengan klaim China atas Wilayah Laut China Selatan yang ditandai di Peta dengan sembilan garis putus-putus menyerupai huruf āUā (Nine dash line).Sengketa tersebut perlu adanya upanya penyelesaian secara damai.Hukum Internasional (Piagam PBB dan UNCLOS 1982) menegaskan bahwa setiap perselisihan antara negara wajib diselesaikan secara damai. Mekanisme penyelesaian sengketa secara damai dapat ditempuh diluar persidangan (non litigasi) ataupun di dalam persidangan (litigasi). Mekanisme penyelesaian sengketa di luar persidangan antara lain: negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan beberapa mekanisme lainnya. Sedangkan penyelesaian sengketa secara persidangan dapat ditempuh melalui Mahkamah Internasional ataupun Badan Arbitrase. Salah satu negara yang menempuh upaya Litigasi adalah Philipina yang mengajukan gugatan atas klaim China di Laut China Selatan ke Permanent Court of Arbitration (PCA). Philipina memenangkan gugatan tersebut, namun China menolak atas hasil putusan PCA. Indonesia memiliki peran untuk mendukung penyelesaian sengketa secara damai melalui organisasi ASEAN maupun melalui Diplomasi Angkatan Laut demi terciptanya stabilitas kawasan regional.Penelitian ini mengkaji tentang penyelesaian Sengketa Laut China Selatan secara damai baik melalui jalur Litigasi maupun non litigasi. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan Metode Penelitian Hukum dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach yang ditunjang dengan Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum sekunder