PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI ALAT ANGKUT BARANG DALAM LAYANAN GRAB EXPRESS DITINJAU DARI HUKUM PENGANGKUTAN

Main Author: DINA KUSUMA RATIH, 031411133036
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69652/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69652/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69652/
Daftar Isi:
  • Permintaan atas jasa pengiriman barang di Indonesia sangatlah besar. Melalui jasa ini, suatu barang dapat dengan mudah berpindah dari suatu lokasi ke lokasi yang lain dan dapat dimaanfaatkan sehingga barang tersebut memiliki nilai yang lebih. Jasa pengiriman barang tidak lepas dari peran kendaraan bermotor yang digunakan sebagai alat angkut. Jika dilihat dari klasifikasi jenisnya, kendaraan bermotor terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bis dan kendaraan khusus. Pada peraturan terkait menyatakan bahwa jasa pengiriman barang wajib dilaksanakan menggunakan mobil barang. Namun dalam prakteknya sering kali dijumpai bahwa pengiriman barang dilakukan menggunakan alat angkut lain, yaitu sepeda motor. Penggunaan sepeda motor dinilai lebih efektif dan efisien sebab dapat menjangkau wilayah terpencil sekalipun. Penggunaan sepeda motor sebagai alat angkutbarang juga digunakan pada layanan Grab Express. Layanan Grab Express menggunakan sepeda motor sebagai satu-satunya alat angkut untuk melakukan pengiriman barang. Tak jarang penggunaan sepeda motor ini justru membuat pengiriman barang menjadi tidak aman karena adanya faktor-faktor yang tidak dapat dihindari. Namun inilah yang membedakan layanan Grab Express dengan layanan sejenisnya. Grab Express memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri dalam melakukan pengiriman barang tersebut. Serta memberikan sebuah pertanggungan asuransi hingga maksimal sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai bentuk pertanggungjawabannya terhadap konsumen Grab Express.