PERLINDUNGAN HUKUM HAK KOMUNAL MASYARAKAT HUKUM ADAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2016
Main Author: | DWIYONA AYU PUSPITADEWI, 031411131038 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/69550/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69550/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69550/ |
Daftar Isi:
- Dalam perkembangan jaman, kedudukan dan eksistensi masyarakat hukum adat mulai surut sehingga mempengaruhi hak-hak adat mereka. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu yang kemudian diubah dan digantikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu, memunculkan jenis hak atas tanah baru yaitu hak komunal atas tanah, yang kemudian berpengaruh terhadap hak atas tanah masyarakat adat yang lama. Pada tahun 2017, Masyarakat Adat Dayak yang tinggal di lereng Pegunungan Meratus, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan meminta perlindungan hukum kepada pemerintah setempat agar keberadaan dan eksistensi Masyarakat Adat Dayak dapat diakui melalui pembuatan peraturan daerah. Selain itu, Masyarakat Adat Dayak juga dihadapkan oleh permasalahan terkait hutan adat mereka yang perlahan-lahan mulai diambil alih oleh perusahaan swasta. Penelitian ini menganalisis terkait perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 terhadap kasus yang terjadi pada Masyarakat Adat Dayak.