URGENSI PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA ATAU BURUH DI PERUSAHAAN DALAM PERJANJIAN KERJA

Main Author: PRILLIA NUR HIDAYAH, 031411131077
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69284/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69284/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69284/
Daftar Isi:
  • Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan suatu bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh melalui aturan terkait dengan pemberin THR. Pemberian THR tersebut dituangkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, gunanya agar pada saat pekerja/buruh merayakan hari raya keagamaan, mereka dapat memberikan kebahagiaan bagi keluarganya. Dan dengan adanya THR ini maka terdapat apresiasi yang diberikan majikan kepada pekerjanya. Dalam hal ini pemerintah berperan penting dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja/buruh