PERBANDINGAN KARAKTERISTIK LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING) DENGAN PERBANKAN

Main Author: AIRIN, 031411131093
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69283/1/abstrak.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/69283/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69283/
Daftar Isi:
  • Seiring dengan perkembangan teknologi, transaksi di bidang perkreditan tidak hanya diperankan oleh bank saja, tetapi juga diperankan oleh layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, salah satunya yaitu Financial Technology Peer to Peer Lending (selanjutnya disebut sebagai Fintech Peer to Peer Lending). Dalam beberapa hal antara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi khususnya Fintech Peer to Peer Lending dengan bank terlihat sama, yaitu mengenai perjanjian pinjam meminjam. Sepintas keduanya hanya berbeda dari segi sarana yaitu teknologinya. Untuk mengetahui apakah antara Fintech Peer to Peer Lending dengan perbankan sama atau berbeda maka peneliti melakukan penelitian hukum dengan mencari masing- masing karakteristik antara Fintech Peer to Peer Lending dengan perbankan. Di samping itu peneliti juga akan menelaah dari segi hubungan hukum untuk menemukan apakah Fintech Peer To Peer Lending juga berperan sebagai lembaga intermediasi seperti Bank atau tidak. Penelitian hukum ini menghasilkan penemuan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech Peer to Peer Lending) dengan perbankan, masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda baik dari segi peraturan, bentuk badan hukum, pendirian dan kepemilikan, permodalan, jenis kegiatan usaha, dan batasan pemberian pinjaman dana meskipun dalam beberapa hal mempunyai kesamaan, yaitu perijinan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Selain itu layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech Peer to Peer Lending) dengan perbankan, masing-masing mempunyai karakteristik hubungan hukum yang berbeda. Di dalam hubungan hukum perbankan, bank beperan sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana melalui perjanjian penyimpanan dana dan menyalurkannya ke nasabah debitur melalui perjanjian kredit. Sebaliknya, di dalam hubungan hukum Layananan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi, penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending tidak berperan sebagai lembaga intermediasi melainkan sebagai penerima kuasa berdasarkan perjanjian pemberian kuasa antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman