PENERAPAN ITIKAD BAIK DALAM UPAYA MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Main Author: AJRINA YUKA ARDHIRA, 031411131051
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69262/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69262/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69262/
Daftar Isi:
  • Mediasi merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh para pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya di Pengadilann sebagaimana yang ditentukan dalam Hukum Acara Perdata dan sesuai pula dengan Pasal 130 HIR dan 154 RGB. Untuk menyempurnakan pengaturan mengenai mediasi di Pengadilan maka Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturannya, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dimana peraturan mengenai mediasi sebagaimana yang tertera pada Peraturan Mahkmah Agung Nomor 1 Tahun 2016 menggunakan itikad baik dalam syarat formalnya. Dan dengan adanya syarat tersebut Mahkamah Agung mengharapkan tingkat keberhasilan mediasi di tingkat pertama dapat meningkat sehingga mengurangi jumlah penumpukan perkara ditingkat mahkamah agung. Itikad baik sebagai kewajiban bagi para pihak dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dijelakan pada Pasal 7 ayat (1), dimana ada akibat hukum bagi para pihak yang dianggap tidak beritikad baik dengan melakukan hal – hal yang tertera pada Pasal 7 ayat (2), yakni Pasal 22 untuk penggugat dan Pasal 23 untuk tergugat