PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DENGAN CALON TUNGGAL (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 100/PUU-XIII/2015 Tentang Pasangan Calon Tunggal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah)
Main Author: | HADZIQOTUN NAHDLIYAH, S.H., 031214153019 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/69044/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69044/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69044/ |
Daftar Isi:
- Peran Pemilihan Umum dalam bernegara sangat penting karena, negara yang demokratis dalam setiap pengambilan kebijakan mengacu pada aspirasi masyarakat. Efektifitas penyelenggaraan negara sangat ditentukan oleh partisipasi warga negaranya. Demikian pula hal nya dengan sistem ketatanegaraan yang sedang berlangsung saat ini, dibutuhkan partisipasi, peran serta aktif dari warga negara dalam hal membantu efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan negara. Khususnya yang mendukung setiap kebijakan pemerintahan yang akan berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015 merupakan pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak di Indonesia untuk pertama kalinya. Terdapat hal-hal baru yang baru pertama kalinya terjadi dalam pemilihan kepala daerah di Negara Indonesia yaitu adanya satu pasangan calon atau calon tunggal yang maju dalam pemilihan kepala daerah. Calon tunggal yang maju dalam pemilihan kepala daerah tersebut didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 100/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan permohonan uji materil oleh Pakar Komunikasi Universitas Indonesia, Effendi Ghazali selaku Pemohon. Sebelum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal sebenarnya tidak dibenarkan dalam Undang-Undang dan apabila pasangan calon yang maju kurang dari dua pasang pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan ditunda hingga pemilihan kepala daerah serentak periode selanjutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 100/PUU-XIII/2015 dalam perkara pengujian perkara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk memilih. Namun pada prakteknya negara harus tetap bertanggung jawab untuk selalu memberikan pemahaman kepada rakyat bahwa kebebasan dan demokrasi yang hidup dan berkembang di Indonesia tetap memiliki batasan sebagaimana yang diatur dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga demokrasi konstitusional yang berkembang akan selalu dilandasi dengan prinsip kebebasan dan kemerdekaan yang bertanggungjawab