IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PADA INDUSTRI HULU MINYAK & GAS BUMI DALAM PERSPEKTIF GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Main Author: | ENDRO PROBO, 071514353007 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/68309/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/68309/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/68309/3/jurnal%20versi%20Indonesia_ep.pdf http://repository.unair.ac.id/68309/ |
Daftar Isi:
- Kegiatan hulu migas menjadi salah satu penyumbang APBN, untuk itu keberlangsungan operasional dan produksinya harus benar-benar dijaga. Pada sisi yang lain masyarakat di wilayah operasional kegiatan hulu migas memiliki ekpektasi tersendiri terhadap keberadaan industri hulu migas melalui program CSR atau program tanggung jawab sosial perusahaan, yang seringkali ekspektasi tersebut tidak sesuai dengan implementasi kebijakan perusahaan maupun pemerintah. Dispute tersebut seringkali termanifestasi dalam berbagai aksi massa yang berakibat terganggunya aktifitas exploitasi dan produksi industri hulu migas. Studi ini dilaksanakan pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Saka Indonesia Pangkah Limited yang beroperasi di blok Pangkah Kabupaten Gresik Jawa Timur yang bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan program tanggung jawab sosial perusahaan yang sesuai dengan visi korporasi dan amanat Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 serta penerimaan masyarakat terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan yang sudah dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Unit analisis yang diambil adalah program tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan oleh Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL) pada masyarakat tujuh desa yaitu Desa Manyarejo, Manyar Sidomukti, Manyar Sidorukun di wilayah Kecamatan Manyar dan Desa Pangkahwetan, Pangkahkulon, Banyuurip dan Ngimboh di Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan program tanggung jawab sosial perusahaan dalam kegiatan hulu migas belum memiliki standar pelaksana program (SOP) yang dapat dijadikan guidance oleh KKKS dalam menjalankan program tanggung jawab sosial di masing-masing wilayah operasionalnya, meskipun sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat berupa UU Migas no. 22 tahun 2001. SIPL telah menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan berdasarkan UU Migas no. 22 tahun 2001 melalui berbagai model pendekatan program berdasarkan kebutuhan masyarakat yang mengacu pada konsep triple bottom line sekitar wilayah operasi berikut penerapan prinsip good corporate governance (GCG). Dengan demikian, penerimaan masyarakat lokal atas program relatif diterima. Sehingga, strategi utama dari program yang djialankan oelh SIPL bertujuan mengamankan operasional perusahaan.