KEEFEKTIFAN INSTRUMEN KEBIJAKAN PELAYANAN PERIZINAN DI KOTA SURABAYA (Studi Tentang Keefektifan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Main Author: RINDRI ANDEWI GATI, 071514353001
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/68308/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/68308/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/68308/3/JURNAL%20071514353001.pdf
http://repository.unair.ac.id/68308/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan jenis, pelaksanaan, dan menganalisis keefektifan instrumen kebijakan pelayanan perizinan di Kota Surabaya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari kebijakan publik, perizinan, dan keefektifan instrumen kebijakan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya. Analisis data menggunakan analisis data interaktif dimulai dengan pemisahan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen kebijakan pelayanan perizinan di Kota Surabaya menggunakan tiga macam instrumen yaitu piranti hukum, tatanan kelembagaan, dan mekanisme operasional. Instrumen piranti hukum dilaksanakan melalui implementasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 dan Nomor 22 Tahun 2016. Instrumen tatanan kelembagaan dilaksanakan dengan pelimpahan wewenang pelayanan perizinan kepada Dinas Pelayanan Modal dan PTSP. Instrumen mekanisme operasional dilakukan dengan melaksanakan perizinan PTSP melalui sistem Surabaya Single Window (SSW). Namun, ketiga instrumen tersebut masih belum efektif. Ini diketahui dari tiga kriteria yang dianalisis yaitu kejelasan tujuan yang ingin dicapai, integrasi dan konsisten terhadap peraturan lainnya, serta pelaksanaan pengawasan. Dari ketiga kriteria tersebut, hanya satu kriteria saja yang sudah efektif yaitu integrasi dan konsisten terhadap peraturan lainnya. Sementara kedua kriteria lainnya yaitu kejelasan tujuan yang ingin dicapai dan pelaksanaan pengawasan dinilai belum efektif