PROSES PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DALAM SISTEM ELEKTRONIK TILANG

Main Author: ANDRY LESMANA, 031414153080
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/67662/1/TH.%2085-17%20Les%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/67662/2/TH.%2085-17%20Les%20p%20fulltext.pdf
http://repository.unair.ac.id/67662/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu: Pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas dalam sistem elektronik tilang, Upaya hukum yang dapat dilakukan pelanggar setelah adanya putusan dalam sistem e tilang. Proses pelaksanaan mekanisme tilang dalam sistem Elektronik Tilanag adalah pada saat Polisi melakukan penindakan, Polisi memasukkan data tilang pada aplikasi e-tilang, selanjutnya pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang. Pembayaran denda tilang dilakukan melalui jaringan perbankan (Bank BRI). Setelah melakukan pembayaran, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau diwakilkan kepada petugas. Persidangan memutuskan nominal denda tilang atau amar putusan. Kejaksaan mengeksekusi amar atau putusan tilang dengan menggunakan aplikasi e-tilang. Selanjutnya pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan dan sisa dana titipan denda tilang. Sisa atau kelebihan dana titipan denda tilang dapat diambil di unit kerja Bank BRI seluruh Indonesia. Masih banyak terdapat kekurangan dalam penerapan sistem Elektonik Tilang ( E Tilang ), salah satu pemicu adanya kekurangan-kekurangan tersebut adalah tidak adanya aturan atau dasar hukum dari kepolisian sebagai institusi yang mengeluarkan sistem Elektronik Tilang. Dasar hukum yang dimaksud adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum. Jadi, tidak adanya payung hukum atau dasar hukum yang dikeluarkan oleh kepolisian seperti halnya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengakibatkan sistem Elektronik Tilang tidak bisa diterapkan, karena tidak mempunyai payung hukum khususnya dari kepolisian sebagai penegak hukum yang mengeluarkan sistem Elektronik Tilang.