MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA CATERING DI PT BERLIAN JASA TERMINAL INDONESIA (BJTI) SURABAYA

Main Author: GHINA SYARFINA GHAISANI, 151410713126
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/66072/1/ABSTRAK_FV.P.97%2017%20Gha%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/66072/2/FULLTEXT_FV.P.97%2017%20Gha%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/66072/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Bedasarkan pembahasan yang telah dijelaskan di BAB II tentang hasil selama pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, maka dapat disimpulkan: 1. Mekanisme Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Lain oleh PT BJTI telah dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan, tarif dan tata cara perpajakan yang berlaku yaitu berdasarkan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008. 2. Mekanisme Pelaksanaan Penyetoran juga telah dilakukan oleh PT BJTI dengan tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor. Nomor 80/PMK.03/2010 3. Mekanisme Pelaksanan Pelaporan juga telah dilakukan oleh PT BJTI dengan tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlakun yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor. Nomor 80/PMK.03/2010