MEKANISME PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 dan PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERUSAHAAN FREIGHT FORWARDING

Main Author: ARUM NURUL QOMARIYAH, 151410713060
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/66071/1/ABSTRAK_FV.P.96%2017%20Qom%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/66071/2/FULLTEXT_FV.P.96%2017%20Qom%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/66071/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan pada Bab 2, maka kesimpulan yang di dapatkan adalah PT. C merupakan perusahaan Freight Forwarding yang dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh pasal 23 dan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.03/2015 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. PT. C memotong Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2017 sebesar Rp. 38.500,00 dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Mei 2017 sebesar Rp. 20.000,00 dan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai waktu yang telah di tentukan.