PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI “X” YANG BERGERAK DI BIDANG PERDAGANGAN (STUDI KASUS DI KKP TAX AND MANAGEMENT CONSULTANT)

Main Author: RENGGANIS ANJANI SEPTYAN, 151410713075
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/66056/1/ABSTRAK_FV.P.88%2017%20Sep%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/66056/2/FULLTEXT_FV.P.88%2017%20Sep%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/66056/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dari hasil Praktik Kerja Lapangan di KKP Tax and Management Consultant dan berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Pada tahun 2013-2015 Tuan “X” belum menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013. Namun, Tuan “X” tidak lagi berkewajiban membetulkan SPT Tahunan PPh 2013-2015 karena telah mengkuti program Pengampunan Pajak. 2. Pada tahun 2016 Tuan “X” telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 dalam menghitung pajak terutangnya yaitu sebesar 1% (satu persen) dari omzetnya perbulan sehingga atas angsuran masa PPh Pasal 25 yang terlanjur disetorkan, dapat diajukan pemindahbukuan. Kemudian penerapan peraturan ini akan membuat Tuan “X” lebih mudah dalam menghitung pajak serta dapat menghemat pembayaran pajaknya.