MEKANISME PENGKREDITAN PM ( PAJAK MASUKAN ) PADA MASA PAJAK BERBEDA ATAS JASA PERAWATAN P.T. XYZ DI SURABAYA
Main Author: | TREKA HENY KUSWANTI, 151410713007 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/66049/1/ABSTRAK_FV.P.84%2017%20Kus%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/66049/2/FULLTEXT_FV.P.84%2017%20Kus%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/66049/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. P.T. XYZ telah melakukan pemotongan PPh 23 dan membuat bukti potong PPh 23 terhadap transaksi jasa perawatan dengan P.T. DDD karena P.T. XYZ sebagai pengguna jasa tersebut sehingga wajib melakukan pemotongan PPh 23 serta membuat bukti potong . 2. P.T. XYZ sebagai penerima jasa telah mendapat Faktur Pajak Masukan dari PT DDD atas transaksi jasa perawatan , Sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (2). 3. P.T. XYZ telah memanfaatkan dan menerapkan peraturan Undang- Undang Pajak Pertambaahan Nilai Pasal 9 ayat (9) yaitu mengkreditkan pajak masukan sebelum berakhirnya masa pajak yang bersangkutan .