PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN UDANG YANG MENDAPAT FASILITAS DIBEBASKAN PADA PT. M (STUDI KASUS PADA KKP ARTHA RAYA CONSULT)

Main Author: MUHAMMAD MABRURI AL MUIZ, 151410713119
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/66048/1/ABSTRAK_FV.P.83%2017%20Mui%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/66048/2/FULLTEXT_FV.P.83%2017%20Mui%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/66048/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dari uraian hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan pengamatan selama pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) studi kasus PT. M di Kantor Konsultan Pajak Artha Raya Consult, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa atas penyerahan Udang yang dilakukan PT. M sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 mendapat fasilitas dibebaskan. Dengan demikian, sesuai dengan Undang – Undang PPN pasal 16B ayat (3), Pajak Masukan PT. M tidak dapat dikreditkan sehingga Pajak Pertambahan Nilai Terutang PT. M Nihil dan Pajak Masukan yang telanjur dibayar oleh PT. M dibiayakan diperhitungan HPP pada Laporan Laba Rugi.