MEKANISME PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS JASA PERANTARA PEMASARAN DI PERUSAHAAN X
Main Author: | NURILLA FIFIN WULANDARI, 151410713011 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/66041/1/ABSTRAK_FV.P.79%2017%20Wul%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/66041/2/FULLTEXT_FV.P.79%2017%20Wul%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/66041/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Perusahaan X berkewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas jasa perantara yang digunakannya. Perusahaan X juga wajib membuatkan bukti potong untuk Tuan A selaku jasa perantara. 2. Perusahaan X menggunakan jasa perantara Tuan A dan memberikan imbalan kepadanya sebesar Rp 5.000.000 dengan sekali transaksi. Tuan A belum ber-NPWP sehingga dikenai tarif pemotongan lebih tinggi 20% daripada tarif yang dikenai kepada Wajib Pajak yang sudah ber-NPWP.