MEKANISME PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS JASA PERANTARA PEMASARAN DI PERUSAHAAN X

Main Author: NURILLA FIFIN WULANDARI, 151410713011
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/66041/1/ABSTRAK_FV.P.79%2017%20Wul%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/66041/2/FULLTEXT_FV.P.79%2017%20Wul%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/66041/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Perusahaan X berkewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas jasa perantara yang digunakannya. Perusahaan X juga wajib membuatkan bukti potong untuk Tuan A selaku jasa perantara. 2. Perusahaan X menggunakan jasa perantara Tuan A dan memberikan imbalan kepadanya sebesar Rp 5.000.000 dengan sekali transaksi. Tuan A belum ber-NPWP sehingga dikenai tarif pemotongan lebih tinggi 20% daripada tarif yang dikenai kepada Wajib Pajak yang sudah ber-NPWP.