MEKANISME PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP YANG DIPINDAH TUGASKAN DALAM SATU TAHUN BERJALAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.010/2016
Main Author: | MILA WANTI SOLEKHAH, 151410713030 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/66028/1/ABSTRAK_FV.P.72%2017%20Sol%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/66028/2/FULLTEXT_FV.P.72%2017%20Sol%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/66028/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Berdasarkan pembahasan pada bab 2 dapat disimpulkan bahwa : 1. Pegawai P.T. X yang dipindah tugaskan ke cabang lain untuk masalah pemotongan perpajakannya tidak mengalami permasalahaan yang signifikan karena P.T. X selalu melakukan update peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan, sehingga ketika mengetahui ada perubahan peraturan dapat diaplikasikan secara langsung mengikuti perubahan peraturan tersebut. 2. P.T. X telah menerapkan peraturan terbaru Direktorat Jendral Pajak yaitu PMK No.101/PMK.010/2016 mengenai kenaikan PTKP sehingga dapat menegetahui apakah terjadi kurang atau lebih bayar terhadap pajak PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan.