PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP DI KLINIK MEDIKA SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.010/2016

Main Author: ACHMAD FAISAL HARIS, 151410713085
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/66008/1/ABSTRAK_FV.P.68%2017%20Har%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/66008/2/FULLTEXT_FV.P.68%2017%20Har%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/66008/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya , maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut : 1. Klinik Medika selaku pemotong PPh Pasal 21 kurang teliti dalam melakukan penghitungan PPh pasal 21 sehingga terjadi kesalahan hitung untuk PPh Pasal 21 atas THR. 2. Klinik Medika telah memanfaatkan dan menerapkan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 untuk menghindari kelebihan pembayaran pajak serta dapat menimilkan beban pajak tanpa harus melakukan kecurangan.