ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN ADVANCE PRICING AGREEMENT DIBIDANG PERPAJAKAN INDONESIA

Main Author: SESARIO AULIA, S.H., 031424253003
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/65991/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/65991/2/COVER%20SESARIO.pdf
http://repository.unair.ac.id/65991/
Daftar Isi:
  • Semakin banyaknya perusahaan yang melakukan praktek transfer pricing yang semata – mata hanya untuk mencari keuntungan membuat penerimaan Negara dari sektor pajak terganggu. Untuk menghadapi hal tersebut pemerintah memberikan solusi dengan adanya Advance Pricing Agreement, APA merupakan perjanjian yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (Perusahaan Multinasional) mengenai penetapan harga wajar atau laba wajar. APA merupakan sebuah bentuk Perjanjian atau Kontrak yang mana disebut sebagai Kontrak Publik. Kontrak Publik adalah Kontrak yang salah satu atau kedua pihak tersebut adalah badan hukum publik yang berwenang membuat kontrak dibidang hukum privat dan melaksanakan semua hak dan kewajiban yang dimilikinya, kecuali dilarang oleh Undang – Undang, termasuk didalamnya adalah Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota yang merupakan badan hukum publik dapat melakukan tindakan di bidang hukum privat. Penulisan Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami karakteristik hubungan hukum antara DJP dan Wajib Pajak, dan untuk mengetahui dan memahami upaya hukum jika terjadi wanprestasi. Sedangkan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan statute approach yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) serta conseptual approach yang bertitik tolak pada asas – asas hukum perjanjian di Indonesia seperti asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, dan asas itikad baik