IMBALAN JASA KURATOR DALAM HAL KEPAILITAN DEBITOR DIBATALKAN
Main Author: | CHARYN CLAUDIA, S.H, 031424253096 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/65989/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/65989/2/TESIS%20CLAUDIA.pdf http://repository.unair.ac.id/65989/ |
Daftar Isi:
- Meskipun kurator dalam kepailitan diangkat oleh pengadilan, tetapi kurator tidak dibayar oleh pengadilan. Menurut Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, imbalan jasa kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir dan besarnya ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Salah satu keadaan yang mengakibatkan berakhirnya kepailitan adalah dibatalkannya kepailitan debitor di tingkat yang lebih tinggi. Tidak menutup kemungkinan debitor yang kepailitannya dibatalkan merasa rugi atas besarnya imbalan jasa kurator yang ditetapkan, misalnya saja dalam kasus kepailitan Telkomsel dan kasus kepailitan TPI. Dalam tesis ini penyusun berfokus kepada apakah kurator dalam hal kepailitan dibatalkan berhak atas imbalan jasa dan upaya debitor bila merasa dirugikan atas penetapan imbalan jasa kurator tersebut, tentunya berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut undang-undang tersebut, dalam hal kepailitan debitor dibatalkan di tingkat yang lebih tinggi maka berlaku pasal 17. Meskipun dalam pasal 91 undang-undang tersebut tidak terbuka upaya hukum terhadap penetapan imbalan jasa kurator, tetapi adanya pasal 24 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memungkinkan adanya Peninjauan Kembali. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.