PENGENAAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (PDRI) ATAS KASUS KURANG BAYAR PT. X PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN JUANDA

Main Author: LYDIA ELMADA PUTERI NEGARI, 151410713018
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/65138/1/ABSTRAK_FV.P.67%2017%20Neg%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/65138/2/FULLTEXT_FV.P.67%2017%20Neg%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/65138/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan Hasil Praktik Kerja Lapangan dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang didapat adalah : 1. PT. X telah menjalankan prosedur proses impor secara umum di Indonesia sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-16/BC/2016 dan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. 2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 213/PMK.04/2008 PT. X telah melakukan pembayaran kekurangan bea masuk dengan tepat waktu sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan. 3. PT. X telah melakukan proses pembayaran kekurangan bea masuk dengan billing telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.05/2014.