Daftar Isi:
  • Berdasarkan pembahasan yang tertera dan dijelaskan di bab 2, maka dapat di simpulkan bahwa sebagai berikut : 1. Pemindahbukuan terjadi karena adanya kesalahan-kesalahan seperti salah kode atau kelebihan pembayaran pajak ,salah mengisi SSP,adanya bunga, salah tarif maupun yang lainnya .disini penggunaan pemindahbukuan bertujuan agar pada perusahaan tersebut dapat mengisi sesuai jalur dan ketentuan yangs sudah tertera agar tidak menyimpang dari tata cara dan Keputusan menteri keangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan. Dan dilengkapi dengan petunjuk teknis dengan surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ.9/1991 yang telah mengalami perubahan peraturan menteri keuangan nomor 242/PMK.03/2014.