TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF DALAM MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PENANGANAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA GUBENG TAHUN PAJAK 2015-2016

Main Author: WAHANA PUTRI AKHIRULIA, 151410713110
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/65077/1/ABSTRAK_FV.P.50%2017%20Akh%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/65077/2/FULLTEXT_FV.P.50%2017%20Akh%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/65077/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan dan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng dapat disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan Permohonan Pengajuan Wajib Pajak Non-Efektif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Wajib Pajak yang mendapatkan label “Non Efektif” dari Direktorat Jenderal Pajak tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak juga diterbitkan STP.