MEKANISME PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG PADA P.T. BRS DENGAN STATUS CABANG YANG BELUM PKP DI P.T. MULTI UTAMA CONSULTINDO SURABAYA

Main Author: BONDAN REZA SUGIARTO, 151410713104
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/65076/1/ABSTRAK_FV.P.49%2017%20Sug%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/65076/2/FULLTEXT_FV.P.49%2017%20Sug%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/65076/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan tentang “Mekanisme Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai dengan Status Kantor Cabang yang belum PKP” , sebagai berikut: 1. Peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sangat memudahkan PKP dalam melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dengan menggunakan sistem pemusatan Pajak Pertambahan Nilai maka kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN dilakukan oleh kantor pusat P.T. BRS. 3. Dengan sistem sentralisasi atau pemusatan Pajak Pertambahan Nilai memudahkan manajemen P.T. BRS untuk mengontrol sistem administrasi PPN yang berlaku di perusahaan.