PENERAPAN METODE GROSS UP DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PENGARUHNYA TERHADAP LAPORAN LABA RUGI PERUSAHAAN “PT ABADI ”KASUS KONSULTAN PAJAK “TAX AND MANAGEMENT CONSULTANT”

Main Author: YUSUF AMIYANTO EKO SUTRISNO, 151410713077
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/65020/3/ABSTRAK_FV.P.32%2017%20Sut%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/65020/1/FULLTEXT_FV.P.32%2017%20Sut%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/65020/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Sesuai dengan uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Dalam model perhitungan biasa Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang yang harus dibayar oleh para karyawan masing-masing sebesar total Rp 22.385.885 lebih kecil dari pada dengan menggunakan model perhitungan gross-up yaitu total sebesar Rp 26.588.240 2. Pembayaran PPh ps 21 sebesar Rp.20.661.998 dalam metode net-basis tidak dapat dibiayakan ( non deductible expenses ), jika menggunakan model perhitungan Gross Up pembayaran PPh Pasal 21 terjadi kenaikan menjadi Rp 22.630.522 tetapi karena dijadikan menjadi tunjangan pajak karyawan maka dapat dibiayakan ( deductible expenses )