Daftar Isi:
  • Sesuai dengan analisi yang telah dilakukan pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang didapatkan adalah PT X sudah melakukan pemungutan PPN dengan baik namun masih terdapat faktu pajak yang cacat dan memerlukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini menimbulkan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan pasal 14 ayat 4 UU KUP sebesar 2%.