Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, penulis dapat membuat kesimpulan sebagai berikut : 1. CV. JASKO selaku penyedia jasa sudah melakukan administrasi dengan baik dalam hal memperbaiki kualitas manajemen mutu suatu organisasi pemerintahan. 2. CV. JASKO dalam hal administrasi yang dilakukan dengan para mitra kerja yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 ditunjuk sebagai bendaharawan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Lain dengan benar.