PERBEDAAN SISTEM BAGI HASIL PADA PEMBIAYAAN ALMUDHARABAH DAN AL-MUSYARAKAH DI PT. BANK JATIM UNIT USAHA SYARIAH KANTOR PUSAT SURABAYA

Main Author: ARINI HIDAYAH, 151410913019
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/64540/1/ABSTRAK_FV.PBK.23%2017%20Hid%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/64540/2/FULLTEXT_FV.PBK.23%2017%20Hid%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/64540/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Berdasarkan uraian-uraian tentang mudharabah dan musyarakah serta implementasinya dalam Bank Jatim Syariah di atas, maka saya membuat kesimpulan sebagai berikut: a) Mudharabah adalah perjanjian kerja sama bagi hasil dua pihak antara bank syariah sebagai penyedia dana 100% dan nasabah sebagai pelaksana kegiatan usaha. b) Musyarakah adalah perjanjian kerja sama bagi hasil antara dua pihak atau lebih antara bank syariah sebagai investor dan pihak lain juga sebagai investor. Masing-masing pihak menyetorkan dan tunai dan/aset sebgai modal usaha. Pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan bersama-sama sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian. c) Berdasarkan pembiayaan dengan skema mudharabah, apabila kegiatan usaha mengalami kerugian yang disengaja atau tidak, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh nasabah 100%. d) Pembiayaan dengan skema musyarakahjuga sama dengan skema pembiayaan mudharabah yaitu kerugian ditanggung 100% oleh nasabah. Walaupun kerugian tidak terjadi akibat kelalaian manejemen proyek, bank syariah sebagai investor tetap tidak menanggung kerugian.