Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil Praktik Kerja Lapangan yang telah diselesaikan oleh Penulis, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut: 1)Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang StandarAkuntansi pemerintah Metode yang digunakan untuk mencatat danmelaporkan transaksi keuangan negara pada Kantor Wilayah Direktoratjenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I basis Akrual dan sudah sesuai denganperaturan pemerintah tersebut. 2)Dalam Perolehan Aset Tetap yang cara memperoleh sampai denganpengukuran nilai perolehan Aset Tetap Kantor Wilayah Direktorat JenderalBea dan Cukai Jawa Timur I sudah sesuai dengan PSAP No 07 Tahun 2010 Dan Peraturan Menteri Keuangan 240/PMK.0.6/2012.