Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada PT. PJB Services mengenai perlakuan akuntansi aset tetap, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1) Dalam penyusunan laporan keuangan, perusahaan menggunakan pedoman PSAK karena PT. PJB Services masih menginduk ke PT. PJB sehingga belum memiliki kebijakan sendiri. 2) Perlakuan akuntansi aset tetap perusahaan yang meliputi pengakuan awal, perolehan, pengukuran setelah pengakuan, depresiasi, revaluasi, penurunan nilai, penghentian pengakuan aset tetap, penyajian dan pengungkapan aset tetap dalam laporan keuangan telah sesuai dengan PSAK 16 Tahun 2015.