PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NOTARIS YANG MEMBUAT AKTA KREDIT PALSU DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Author: ELVINA FEBRIANI, S.H., 031414253085
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/63414/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/63414/2/ELVINA%20AIR%20COVER.pdf
http://repository.unair.ac.id/63414/
Daftar Isi:
  • Penelitian berjudul Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Yang Membuat Akta Kredit Palsu Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Pertanggungjawaban pidana terhadap Notaris yang dengan sengaja tetap membuat akta kredit palsu sesuai yang diminta penghadap, yang tidak memenuhi syarat sah perikatan, bahwa tindakan notaris tersebut dapat dikatakan pertanggungjawaban pidana atas dasar telah melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana yakni memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik. Tindak pidana yang dilakukan yakni turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Pertanggunjawaban terhadap Notaris sebagai pejabat umum yang turut serta menerima sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang, bahwa pelaku selaku notaris ketika melakukan membuat surat palsu atau memasukan keterangan palsu dalam bentuk akta otentik, kondisi kejiwaannya tidak terganggu karena sebagai pelaku membuat surat palsu dalam bentuk akta otentik tentunya pelaku dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk sebagai salah satu persyaratan untuk adanya pidana harus mampu bertanggungjawab, sehingga unsur untuk adanya pidana harus mampu bertanggungjawab. Notaris sebagai pejabat umum yang turut serta sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHP