PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG ATAS NAMA YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI

Main Author: CHRISNA IMMANUEL, S.H., 031514253010
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/63407/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/63407/2/TESIS_PERPUS_KRISNA_1.pdf
http://repository.unair.ac.id/63407/
Daftar Isi:
  • Pemberian kredit oleh bank kepada debitur dengan jaminan fidusia, yaitu berupa piutang atas nama yang akan ada di kemudian hari mengandung risiko yang tinggi, terlebih bilamana piutang atas nama yang akan ada di kemudian hari tersebut menjadi jaminan pokok bagi pelunasan kredit. Risiko-risiko tersebut antara lain adalah tagihan atau piutang yang baru akan ada di kemudian hari ternyata tidak tertagih, ketidakpastian hukum terhadap spesialitas dari objek jaminan fidusia dan ketidakpastian terhadap eksistensi dari piutang yang akan ada di kemudian hari tersebut. Namun, risiko-risiko tersebut dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir bilamana bank melakukan langkah-langkah yang tepat dalam memberikan kredit kepada debitur, yaitu menempatkan piutang atas nama sebagai agunan tambahan, penguatan posisi piutang atas nama yang akan ada di kemudian hari dan/atau kedudukan bank sebagai kreditur preferen dalam perjanjian kredit maupun perjanjian jaminan fidusia, menerapkan Prinsip 5C secara mendalam dalam analisa kredit, dan adanya surat sanggup dan surat kuasa dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia untuk menagih piutang atas nama yang akan digunakan bilamana debitor wanprestasi