PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERHADAP HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN

Main Author: Puspita Listya Nurviani, S.H., 031414253018
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/62881/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62881/2/tesis%20puspita.pdf
http://repository.unair.ac.id/62881/
Daftar Isi:
  • Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer) merupakan bentuk Perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang Hak Atas Tanah dengan Investor (Pengembang), yang menyatakan bahwa pemegang Hak Atas Tanah memberikan hak kepada Investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang Hak Atas Tanah setelah masa guna serah berakhir. Pasar Turi didirikan di atas tanah Hak Pakai milik Pemerintah Kota Surabaya yang melibatkan antara PT. Gala Bumi Perkasa dengan Pemerintah Kota Surabaya, dalam pembangunan tersebut Kantor Pertanahan tidak dapat menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), dikarenakan pada pembangunan tersebut diawali dengan adanya perjanjian Build Operate and Transfer, sehingga pengembang hanya memiliki bangunan, tidak beserta tanahnya. Maka bukti kepemilikan yang dapat diterbitkan adalah Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). Adapun Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang diadakan antara PT. Gala Bumi Perkasa dengan para calon pembeli stand/ kios adalah tidak sah, karena objek yang diperjanjikan dalam hal ini adalah Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah