KEABSAHAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN SETELAH SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA

Main Author: SUSI SALMAWATI, 031424253059
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/62868/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62868/2/TESIS%20PERPUS%20FIX.pdf
http://repository.unair.ac.id/62868/
Daftar Isi:
  • Mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang telah lewat jangka waktunya akan tetapi tetap diproses untuk dilakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Notaris-PPAT “VG” di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bahwa pernah melakukan penandatanganan APHT dengan dasar SKMHT yang sudah berakhir jangka waktunya. Dimana SKMHT yang telah ditanda tangani pada tanggal 15 April 2011 Nomor XX, dibuat dihadapan “S” Notaris-PPAT di Sidoarjo, dan untuk hak atas tanahnya sudah terdaftar atas nama pemilik jaminan, akan tetapi pada tanggal 24 Desember 2014, Nomor XX, dibuat dihadapan Notaris-PPAT “VG” tersebut diatas, telah dilakukan penandatanganan APHT dengan dasar SKMHT yang sudah berakhir jangka waktunya. Tentang larangan penandatanganan APHT dengan dasar SKMHT yang sudah berakhir jangka waktunya merupakan pelanggaran berat yang termuat dalam Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) Pasal 15 ayat (3) ayat (4) dan ayat (6), yaitu tentang masa berlakunya SKMHT yang sudah terdaftar hak atas tanahnya wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan, dan bilamana belum terdaftar hak atas tanahnya maka diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan, bilamana ketentuan pada UUHT tersebut tidak diikuti, maka batal demi hukum. Pada ketentuan tersebut secara jelas melarang Notaris-PPAT melakukan pembuatan penandatanganan APHT dengan dasar SKMHT yang telah berakhir jangka waktunya. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan yaitu menelaah, serta pendekatan konseptual yaitu dengan mempelajari berbagai pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum sebagai acuan bagi penulis untuk membangun suatu argumentasi hukum dalam menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan erat dengan isu hukum, bahan hukum sekunder, yaitu penjelasan tentang bahan hukum primer dan juga halhal yang menyangkut isi bahan hukum primer, antara lain berbagai buku, Hasil penelitian menunjukan bahwa keabsahan APHT setelah SKMHT yang sudah berakhir jangka waktunya, telah melanggar ketentuan UUHT adalah batal demi hukum, sehingga pertanggungjawaban PPAT terhadap akta PPAT yang mengandung cacat hukum yaitu PPAT dapat dikenai sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana.