PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH

Main Author: INRI SA’PANG LINTIN, S.H, 031424253021
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/62818/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62818/2/INRI%20SA%27PANG%20LINTIN%20S.H%20PERPUS.pdf
http://repository.unair.ac.id/62818/
Daftar Isi:
  • Tanah memiliki pertalian erat dengan manusia karena tanah merupakan tempat pemukiman dan tempat mata pencaharian bagi manusia. Salah satu cara agar seseorang dapat memperoleh atau mengalihkan hak atas tanah yaitu dengan cara melakukan peralihan hak atas tanah melalui jual beli, hal pertama yang harus jelas adalah calon penjual yang harus berhak menjual tanah tersebut. Apabila tanah yang dijual bukan merupakan milik sah penjual maka dapat mengakibatkan batal demi hukum. Hal ini tentu saja dapat merugikan pihak pembeli yang beritikad baik. Diperlukan adanya ukuran itikad agar dapat menilai apakah pembeli tersebut telah melakukan suatu perbuatan berdasarkan itikad baik atau tidak sehingga hakim tidak salah dalam menjatuhkan putusan. Dengan adanya jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak maka pihak pembeli yang beritikad baik harus diberikan perlindungan hukum oleh Negara karena telah menderita kerugian karena tidak dapat memiliki hak tas tanah tersebut dan telah mengalami kerugian terhadap uang yang telah dibayarkan.