PERKEMBANGAN KEDUDUKAN JANDA DAN ANAK PADA PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Main Author: DWI TJAHJONO PUTRO, SH, 031424253004
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/62813/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62813/2/COVER%20DWI.pdf
http://repository.unair.ac.id/62813/
Daftar Isi:
  • Kedudukan Janda dan anak yang dilahirkan ditentukan dari keabsahan perkawinan yang dilakukan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan menurut Hukum Agama dan Kepercayaannya, sedangkan pencatatan perkawinan merupakan perintah negara dalam hal terciptanya perlindungan dan kepastian hukum terhadap perkawinan. Dengan dilakukan pencatatan dan diterbitkan akta perkawinan maka perkawinan yang terjadi antara pria dan wanita dapat dibuktikan. Seiring perkembangan kehidupan masyarakat, norma yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1776 K/Pdt/2007 dan 1660 K/Pdt/2011 mengalami perkembangan. Perkawinan yang telah dilakukan menurut Hukum agama dan kepercayaannya dengan didasari itikat baik meskipun tidak dicatatkan adalah sah. Dengan sahnya perkawinan yang tidak dicatatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia diatas, maka pihak wanita adalah janda yang sah, dan mempunyai hubungan hukum dengan pria yang menawininya. Demikian pula mengenai anak yang dilahirkan adalah anak yang sah yang mempunyai hubungan keperdataan dengan pria dan wanita sebagai orang tuanya