PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN OLEH WARGA NEGARA ASING DENGAN OBJEK TANAH HAK PAKAI DIATAS HAK MILIK

Main Author: ALFI RACHMAWATI, S.H, 031514253067
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/62717/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62717/2/TESIS_FIX_ALFI.pdf
http://repository.unair.ac.id/62717/
Daftar Isi:
  • Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang memperbolehkan Warga Negara Asing menjaminkan Hak Pakai di atas Hak Miliknya dengan dibebani Hak Tanggungan timbul aturan baru yaitu rumah tunggal dengan Hak Pakai di atas Hak Milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan yang pembebanan haknya dilakukan dengan persetujuan dari pemegang Hak Milik. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa Hak Pakai atas tanah Hak Milik baru dapat dibebani Hak Tanggungan apabila hal itu sudah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Rumusan masalah yang dibahas adalah mengenai ratio legis pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik kepada Warga Negara Asing (WNA) dan lahirnya Hak Tanggungan atas Hak Pakai di atas Hak Milik yang diberikan kepada Warga Negara Asing. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Ratio legis pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik kepada Warga Negara Asing yaitu untuk mengisi kekosongan hukum dan juga sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Hak Pakai bagi Warga Negara Asing yang berada di atas tanah Hak Milik tetap dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan karena memenuhi syarat menurut sifatnya mudah dipindahtangankan dan terdaftar, terkait masalah lahirnya Hak Tanggungan bagi Warga Negara Asing maka pada dasarnya sama seperti halnya lahirnya Hak Tanggungan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia yaitu pada saat didaftarkannya Hak Tanggungan tersebut.