TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TIDAK DICATATKAN PADA REPORTORIUM

Main Author: MIEKE RACHMAWATI, S.H., 031424253020
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/62570/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62570/2/TESIS%20MIEKE%20FIX.pdf
http://repository.unair.ac.id/62570/
Daftar Isi:
  • Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Notaris yang dibuatnya mempunyai peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum, sebab akta Notaris bersifat otentik. Akta otentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna yaitu apabila akta otentik diajukan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan, maka tidak diperlukan bukti pendukung lain yang menyatakan bahwa akta otentik telah dapat dipastikan kebenarannya. Didalam Notaris akta otentik tersebut adalah salah satu dokumen yang disebut minuta akta , sehingga minuta akta dibuat dan dipersiapkan oleh Notaris yang nantinya minuta akta tersebut menjadi dokumen /arsip negara yang harus dirawat dan disimpan baik-baik agar tidak sampai hilang atau rusak, salah satu kewajiban Notaris dirumuskan dalam pasal 58 UUJN tentang pembuatan, penyimpanan dan penyerahan protokol Notaris sebagai tanggungjawab Notaris salah satunya membuat daftar akta mencatatkan minuta akta yang telah dibuatnya pada buku daftar akta atau Reportorium setiap harinya dengan mencantumkan nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta dan nama para penghadap tanpa selah-selah kosong sebagaimana dalam pasal 58 ayat (2) UUJN Akibat hukum terhadap akta Notaris yang tidak dicatatkan pada Reportorium tidak akan mengakibatkan akta tersebut berubah sifat pada keotentikan akta Notaris namun keotentikan tersebut suatu akta yang dibuat didalam bentuk yang dicantumkan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya sedangkan akta Notarisyang tidak dicatatkan pada Reportorium akan dikenai sanksi administratif, sanksi kode etik