PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PENGIRIMAN BARANG DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI ASURANSI

Main Author: WILDAYANTI,S.H., 031514153075
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61731/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61731/2/TESIS%20COMPLETE-FIX.pdf
http://repository.unair.ac.id/61731/
Daftar Isi:
  • Kerugian yang dialami oleh konsumen jual beli on line akibat salah atau rusaknya barang yang diterima konsumen dapat menimbulkan tuntutan kepada pelaku usaha, untuk itulah pelaku usaha dapat mengalihkan risiko yang atas tuntutan konsumen jual beli online tersebut kepada perusahaan asuransi. Beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini, yaitu prinsip-prinsip hukum dalam pelaksanaan asuransi terhadap transaksi jual beli online, dan ruang lingkup dan batasan tanggung gugat asuransi dalam transaksi jual beli online. Prinsip-prinsip hukum dalam pelaksanaan asuransi pada transaksi jual beli online secara tegas tertuang dalam perjanjian asuransi (polis). Prinsip yang menjadi latar belakang dari perjanjian asuransi pada transaksi jual beli online antara lain prinsip itikad baik (utmost good faith), prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), prinsip ganti rugi (indemnity), prinsip subrograsi (subrogration), prinsip kausalitas, dan prinsip kontribusi (contribution). Ruang lingkup dan batasan tanggung gugat asuransi dalam transaksi jual beli online adalah sebatas kerugian barang yang dialami selama masa pengiriman dan hal itu pun terbatas jika barang yang dikirim di ikut sertakan dalam layanan asuransi, pihak asuransi hanya menjamin penggantian barang yang serupa dan sama nilainya jika terjadi kerusakan dan kehilangan selama masa pengiriman dan pihak asuransi tidak menjamin ganti kerugian terhadap keuntungan-keuntungan lainnya yang akan didapat nantinya oleh penerima barang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif, metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yang bertujuan untuk mencari pemecahan atas isu hukum serta permasalahan yang timbul didalamnya, Pendekatan masalah pada penelitian hukum ini ditunjang dengan data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).