PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Main Author: Didit Aditiawan, S.H., 031214153104
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61728/3/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61728/4/TESIS%20DIDIT.pdf
http://repository.unair.ac.id/61728/
Daftar Isi:
  • Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Penelitian tesis ini mengupas dua permasalah, yaitu tentang sistem pertanggugjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup dan aspek pembuktian dalam tindak pidana korporasi. Kejahatan korporasi ditinjau dari bentuk subjek dan motifnya, dapat dikategorikan dalam kejahatan kerah putih atau ‘White Collar Crime’ dan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang bersifat organisatoris. Untuk menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, dapat dengan berpatokan pada kriteria pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan-tujuan korporasi tersebut. Korporasi diperlakukan sebagai pelaku jika terbukti tindakan bersangkutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan badan hukum/korporasi, juga termasuk dalam hal orang (karyawan perusahaan) yang secara faktual melakukan tindakan bersangkutan yang melakukannya atas inisiatif sendiri serta bertentangan dengan instruksi yang diberikan. Korban kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak yang terlibat dalam usaha penegakan hukum terutama yang melibatkan korporasi. Hal ini karena kejahatan korporasi sangat sulit dilakukan penegakan hukum akan mengalami hambatan-hambatan. Akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup jauh lebih dahsyat daripada akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan konvensional, Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tentang lingkungan hidup sangat kompleks dan komprehensif yang tidak menyangkut kepada pengaturan sanksi hukum baik itu sanksi administratif dengan pencabutan surat izin operasi perusahaan, sanksi perdata dengan pengenaan saksi denda yang diajukan ke pengadilan, dan terakhir adalah sanksi pidana berupa pidana kurungan dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHP. Hal ini betujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai korban dan perbaikan lingkungan hidup yang rusak.