Kepailitan, Prinsip Debt Collection, Prinsip Debt Forgiveness, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Main Author: FIRMANSYAH AMRI, S.H., 031324153056
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61717/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61717/2/Tesis.pdf
http://repository.unair.ac.id/61717/
Daftar Isi:
  • Penerapan pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana semenjak putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menimbulkan masalah baru dalam peradilan di Indonesia, yaitu Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali. Akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali perkara pidana hanya bisa dilakukan satu kali. Jika terdapat permohonan peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, maka oleh penetapan ketua pengadilan tingkat pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung. Penetapan ketua pengadilan yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi. Sehingga akibat hukum dari penetapan pengadilan tersebut membuat lenyapnya suatu keadaan hukum dan tertutup pintu untuk mencari keadilan