HAK GUGAT PEMILIH DAN MASYARAKAT DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN SATU PASANGAN CALON

Main Author: INDRA FAJRUL FALAH, S.H., 031524153011
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61685/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61685/2/HAK%20GUGAT%20PEMILIH%20DAN%20MASYARAKAT%20DALAM%20PERSELISIHAN%20HASIL%20PEMILIHAN%20KEPALA%20DAERAH%20DENGAN%20SATU%20PASANGAN%20CALON.pdf
http://repository.unair.ac.id/61685/
Daftar Isi:
  • Tesis ini membahas hak gugat pemilih dan masyarakat dalam perselisihan hasil Pilkada dengan satu pasangan calon. Namun hak gugat pemilih dan masyarakat tersebut belum diatur di dalam Undang Undang Pilkada. Permasalahannya hak gugat pemilih dan masyarakat dalam perselisihan hasil Pilkada dengan satu pasangan calon adalah hak konstitusional warga negara dan berlakunya Undang Undang Pilkada serta perubahannya membatasi hak gugat pemilih dan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach) dan bersumber pada bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hak gugat pemilih dan masyarakat dalam perselisihan hasil Pilkada dengan satu pasangan calon merupakan hak konstitusional warga negara yang terdiri atas hak warga negara untuk mendapat perlakuan sama dihadapan hukum, hak warga negara untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan. Oleh karenanya pembatasan hak gugat pemilih dan masyarakat dalam perselisihan hasil Pilkada mengakibatkan pemilih dan masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum dalam perselisihan hasil Pilkada, sehingga selama persyaratan kedudukan hukum tidak terpenuhi, maka amar putusan Mahkamah Konstitusi adalah tidak dapat diterima, meskipun pada kenyataannya terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada yang menciderai demokrasi.