PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN YANG TIDAK ADA BANDINGANNYA BERDASARKAN PRINSIP HUKUM PIDANA DAN PRINSIP HUKUM ADAT

Main Author: RAMDHAN DWI SAPUTRO, 031514153009
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61662/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61662/2/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/61662/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P, dasar menentukan adanya perbuatan pidana dan penjatuhan pidana adalah perundang-undangan pidana.Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P merupakan bentuk dari positivisme hukum di mana segala bentuk peraturan didasarkan pada aturan tertulis yang berhubungan eratdengan kodifikasi dan unifikasi.Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1951. Pasal 5 memberikan wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pada perbuatan yang berdasarkan hukum yang hidup dianggap sebagai perbuatan pidana tetapi tidak ada bandingannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, artinya Pasal 5 tersebut memberi wewenanghakim untuk menjatuhkan pidana berdasarkan hukum tidak tertulis, sehingga ditinjau dari prinsip hukum pidana, ketentuan Pasal 5 tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P yang merupakan bentuk dari asas legalitas. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1951, jika ditinjau dari prinsip hukum adat, tidak memperkuat kedudukan masyarakat adat dan hukum adat dalam tata hukum nasional, tetapi justru menghilangkan kewenangan masyarakat adat untuk mengadili pelanggaran adat, sehingga masyarakat adat dan hukum adat yang lahir berdasarkan kodrat alam dan tidak mungkin untuk dihapus, waktu demi waktu akan terhapus dengan adanya Pasal 5 karena penyelesaian pelanggaran adat dilakukan melalui pengadilan negeri menggunakan sanki pidana.Oleh karena itu, perlu adanya reformulasi pembentukan pengadilan adat dengan syarat bahwa dalam suatu masyarakat, hukum adat masih berlaku. Pengadilan adat secara khusus menangani pelanggaran adat yang tidak ada bandingannya dalam kitab undang-undang hukum pidana dan sanksi yang dijatuhkan bukan sanksi pidana, akan tetapi sanksi adat yang masih berlaku dengan tetap menjaga harkat dan martabat manusia