EKSEKUTOR PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PENUNTUTANNYA OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Main Author: moHAMMAD pURNOMO sATRIYADI, 031314153018
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61658/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61658/2/TESIS%20PURNOMO.1.pdf
http://repository.unair.ac.id/61658/
Daftar Isi:
  • simpulan yang dapat diambil dalam uraian dari bab sebelumnya maka dalam penulisan tesis ini, dapat disimpulkan adalah sebagai berikut: 1. Eksekutor putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 1 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 dan Pasal Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jo Pasal 270 KUHAP, yang menjadi eksekutor adalah kewenangan dari jaksa yang dibawah mahkamah agung baik perkara pidana umum dan perkara pidana khusus. Sedangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak dalam kedudukan baru sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat lagi disebut sebagai jaksa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tetapi disebut sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberikan tugas dan wewenang selaku penuntut umum oleh undang-undang