PENYELESAIAN PERKARA NARKOTIKA YANG MELIBATKAN ANAK SEBAGAI PEMBANTU PELAKU

Main Author: LESYA AGASTYA NITATAMA, 031414153078
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61627/1/1.%20ABSTRAK%20THD%2005-17%20Nit%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/61627/2/2.%20FULLTEXT%20THD%2005-17%20Nit%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/61627/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu: Apa landasan hukum dalam penyelesaian terhadap perkara narkotika yang melibatkan anak sebagai pembantu pelaku setelah diundangkannya UU SPPA dan Bagaimanakah mekanisme penyelesaian terhadap perkara narkotika yang melibatkan anak sebagai pembantu pelaku. Anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah anak yang sakit secara jasmani dan rohani, sehingga penanganannya yang tepat melalui rehabilitasi terpadu. Selain itu, penegakan hukum yang tepat adalah melalui keadilan restoratif. Dalam keadilan restoratif, anak yang menjadi pelaku dan korban, sama-sama diperlakukan sebagai korban kejahatan narkotika. Oleh sebab itu, solusi atas masalah ini adalah dengan merehabilitasi anak. Dengan adanya rehabilitasi terpadu, anak diharapkan bisa beraktivitas kembali mengembangkan potensi dan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh Negara. Dalam rehabilitasi terpadu ada pembentukan karakter anak. Kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak melibatkan dokter, konselor bimbingan, konseling, psikolog, psikiater, dan para ahli lainnya untuk dimanfaatkan dalam proses healing. Pada analisa kedua kasus yang dibahas, penegak hukum sudah memperhatikan aspek-aspek perlindungan anak sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang. Didalam kasus yang kedua, penyidik kepolisisan telah melakukan upaya diversi, dan sudah mencapai apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan diversi, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 6 UU SPPA. Adapun tujuan dari diversi dalam Pasal 6 UU SPPA adalah: a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.