PRINSIP CUSTOMER DUE DILIGENCE PADA BANK UMUM SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Author: BUDIMAN, S.H., 031324153053
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61547/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61547/2/tesis%20OK%20fix.pdf
http://repository.unair.ac.id/61547/
Daftar Isi:
  • Prinsip Customer Due Diligence (CDD) adalah tindakan bank berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan, untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil calon nasabah, Walk In Customer (WIC), atau nasabah. Bank wajib melakukan prosedur CDD pada saat melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah, melakukan hubungan usaha dengan WIC, bank meragukan kebenaran informasi yang di berikan oleh nasabah, penerima kuasa, dan/atau Beneficial Owner (BO) atau terdapat transaksi keuangan yang tidak wajar. Sedangkan Untuk calon nasabah, WIC atau nasabah yang tergolong beresiko tinggi termasuk Politically Exposed Person (PEP) maka bank wajib melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) berupa tindakan CDD yang lebih mendalam, EDD terhadap PEP dilakukan dengan cara EDD secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi, menganai nasabah atau BO, sumber dana, tujuan transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak-pihak terkait dan pemantauan yang lebih ketat terhadap nasabah atau BO, EDD terhadap nasabah atau WIC di lakukan apabila nasabah atau WIC yang menggunakan produk perbankan beresiko tinggi, melakukan transaksi dengan pihak yang berasal dari negara yang beresiko tinggi, melakukan transaksi tidak sesuai dengan profil, terhadap hasil CDD yang menyimpang dari profil nasabah dan hasil EDD bank wajib menyampaikan sebagai LKTM dan LKT kepada PPATK. Bank yang tidak mejalankan program CDD dan EDD dikenakan sanski administratif diantaranya: denda uang, pembekuan usaha tertentu, mencantumkan nama anggota, pengurus bank kedalam daftar orang tercela di bidang perbankan.