PEMBUNUHAN ANAK YANG BARU DILAHIRKAN OLEH IBU KANDUNGNYA YANG MASIH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 3175/PID.B/2010/PN.SBY)

Main Author: SUCI ANGGRAENI, 031224153096
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61534/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61534/2/FULLTEXT%20THD%2001-17%20Ang%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/61534/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Kandungnya Yang Masih Anak dengan mengambil Studi Kasus atas Putusan No. 3175/Pid.B/2010/PN.Sby dilakukan karena semakin banyak tindak pidana pembunuhan anak yang baru lahir oleh ibu kandungnya sendiri khususnya yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karenanya tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana yang unik dengan faktor penyebabnya secara seperti adanya perasaan malu dan untuk menjaga nama baik keluarga dan Faktor Eksternal seperti adanya celaan dari masyarakat, minimnya pengetahuan agama, faktor ekonomi dan faktor teknologi. Penanganan anak sebagai pelaku tindak pidana yang mengalami proses hukum hampir sama penanganannya terhadap orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Tidak terkecuali terhadap pidana yang dilakukan oleh anak, peraturan dasar tetap menggunakan ketentuan dalam KUHAP, namun secara khusus peraturan terhadap pidana yang dilakukan oleh anak untuk hal-hal tertentu diatur secara tersendiri melalui sistem peradilan anak. Undang- Undang no. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang saat ini telah diubah dengan Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam hal penjatuhan putusan terhadap suatu perkara khususnya anak sebagai pelaku tindak pidana, Hakim wajib membuat pertimbangan-pertimbangan baik yang bersifat yuridis maupun non yuridis. Karena putusan Hakim dalam perkara anak sebagai pelaku tindak pidana tentunya akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari anak yang bersangkutan, oleh sebab itu Hakim harus yakin benar bahwa putusan yang diambil akan dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang bertanggungjawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara. Penyelesaian hukum terhadap perkara anak pelaku tindak pidana didasarkan kepada kepentingan terbaik anak. Kepentingan terbaik anak adalah merupakan segala tindakan dan pengambilan keputusan yang yang menyangkut anak, baik yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat maupun pemangku hukum, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak menjadi pertimbangan utama.